gansal river

Minggu, 03 April 2011

TAMAN NASIONAL BUKIT 30

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

TAMAN NASIONAL BUKIT TIGAPULUH


VISI :
Terwujudnya Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Taman Nasional Bukit Tigapuluh Yang Aman, Dikelola Secara Mantap Dan Dimanfaatkan Secara Lestari Yang Didukung Oleh Kelembagaan Dan Kemitraan Yang Kuat.

MISI :
  1. Meningkatkan Efetifitas Pengelolaan Taman Nasional Bukit Tigapuluh
  2. Meningkatkan Upaya Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa Liar Dan Ekosistemnya Di Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
  3. Meningkatkan Perlindungan Hutan, Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Penegakan Hukum.
  4. Meningkatkan Pemanfaatan Objek Wisata, Daya-Daya Tarik Wisata Alam Dan Mengembangkan Bina Cinta Alam Bagi Masyarakat Sekitar Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
  5. Meningkatkan Upaya Pemanfaatan Tumbuhan Liar Dari Dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
  6. Menigkatkan Kualitas Dan Kuantitas Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana.
  7. Menigkatkan Peran Serta Masyarakat Dan Para Pihak Dalam Kemitraan Pengelolaan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
 1.      Dasar Hukum :
A.     Penunjukan sebagai Kawasan Taman Nasional
SK Menteri Kehutanan No. 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang : Perubahan fungsi dan penunjukan Hutan Lindung dan Hutan produksi terbatas di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu Provinsi Daerah Tingkat I Riau seluas ± 94.698 ha. Dan Hutan Lindung di Kabupaten Bungo Tebo Provinsi Daerah Tingkat I Jambi seluas 33.000 ha menjadi Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

B.     Penunjukan Zonasi
SK. Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam No. 17/Kpts/DJ-V/2001 tanggal 6 Februari 2001 tentang : Penunjukan Zonasi pada Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

C.     Penetapan sebagai Kawasan Taman Nasional
SK Menteri Kehutanan No. 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Penetapan Kelompok Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144.223 ha yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo Tebo Provinsi Jambi sebagai Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

2.      Ruang Lingkup Kegiatan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh :
A.     Konservasi Jenis Harimau Sumatera
B.     Pengelolaan SDA terpadu
C.    Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
D.    Konservasi Orangutan Sumatera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar